Ngeri, Aksi Tawuran Sekelompok Pemuda Di Bogor, Semakin Merajalela dan Menakutkan
Kasat Reskirm Kompol Dhony : Masyarakat yang Memiliki Anak Remaja, Harus Diawasi Ketat Terutama pada Jam Malam Hari
BRO. Aksi tawuran di Bogor semakin merajalela dan menakutkan. Sekelompok pemuda di lima titik Kota Bogor, terpaksa diamankan di Mapolresta Bogor Kota, sebab ke 6 pemuda itu, membawa senjata tajam golok, clurit dan parang.
Untung saja aksi tauwran sekelompok remaja itu belum terjadi, keburu Tim khusus Polresta Bogor, melakukan patroli pada Sabtu (4/3) malam.
Ke lima wilayah yang menjadi titik kumpul untuk melakukan tawuran adalah Jalan Raya Wangun- Tajur, Pangkalan Ojeg-Jl.Brigjen Saptaaji, Pancasan , Jalan Soleh Iskandar dan kawasan petigaan Air Mancur Kota Bogor.
Baca Juga : Operasi Antik Lodaya Polresta Bogor, Sita Senjata Soft Gun dan Ringkus Kurir Narkoba.
ke enam pemuda yang berencana melakukan aksi tawuran itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masing masing berinisial ; AM (21), AB (17), MG (19), RS (16), RE (21) dan AB (17).
“Modusnya para tersangka ini membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak saat berkumpul dengan kelompoknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto dalam keterangan pers yang diterima, Senin (8/3)
Menurut Kompol Dhony, dari para tersangka, polisi patroli juga mengamankan sejumlah senjata tajam 14 clurit berbagai ukuran, 8 pedang dan 2 parang serta sebilah sabit, yang kesemuanya senjata tajam itu, sudah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga : Warga Datangi Mapolres Bogor, Kapolres AKBP Harun : Silahkan Bawa Pulang Motornya, Asal Ada Bukti STNK/BPKB
“Alasan lain para pemuda ini, membawa sajam adalah menjaga diri apabila suatu saat ada yang menyerang dan memalak mereka,”jelasnya
Untuk itu, Kasat Reskirm Kompol Dhony Erwanto menghimbau masyarakat yang memiliki anak khususnya remaja (ABG) agar dilakukan mengawasan secara ketat terutama pada jam malam hari.
Sementara ke 6 pemuda yang diamankan polisi karena membawa sejumlah senjata tajam itu , akan dikenakan UU darurat tahun 1951.
“Mereka para tersangka, diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya
Catatan SiBro, diakhir Februari 2021 lalu, Polsek Bogor Tengah juga mengamankan 18 remaja pelajar gabungan dari 4 SMK yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
“Dari tas ransel mereka, petugas menyita senjata tajam jenis clurit dan parang,”ungkap Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, jum’at ( 26/2) lalu.
Bahkan aksi tawuran mengerikan sekelompok pemuda juga terjadi di depan Gerbang Perumahan Bukit Kencana Permai, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu subuh , 21 Februari 2021.
Dalam peristiwa tawuran antar kelompok tersebut, seorang remaja berinisial RH, meninggal dunia bersimbah darah karena sabetan senjata tajam mengenai tubuhnya.
Editor : Azwar Lazuardy